KPK Duga Ada Kepentingan Korporasi di Kasus Suap Bupati Mojokerto

KPK Duga Ada Kepentingan Korporasi di Kasus Suap Bupati Mojokerto

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 17:32 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menduga ada keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasha. Menurut KPK, duit untuk suap diduga berasal dari perusahaan.

"Jadi ada kepentingan. Kami duga ada kepentingan dari dua perusahaan tersebut yang mengerjakan 22 tower dan diduga uangnya berasal dari sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Namun, Febri enggan menjelaskan apakah kedua korporasi yang diduga terlibat itu bakal ikut menjadi tersangka. Dia mengatakan KPK masih fokus pada para tersangka yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang tentu kami mengidentifikasi lebih dulu perbuatan secara rinci orang-orang yang melakukan itu. Sejauh ini yang diproses adalah para personel korporasinya di dua perusahaan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Mustofa. Ketiganya ialah Nabiel Titawano (selaku swasta), Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya) dan Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati Malang periode 2010-2015).

Mustofa diduga menerima duit suap senilai Rp 2,75 miliar. Duit itu diduga berasal dari 2 perusahaan yang mengerjakan 22 menara telekomunikasi di Mojokerto, yaitu PT Tower Bersama Infrastructure dan PT Protelindo.
"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ucap Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan setelah KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.


Saksikan juga video 'KPK Sita 15 Mobil dari Showroom Kolega Bupati Mojokerto':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads