Saksi JPU Tidak Hadir, Sidang Bos Abu Tours Kembali Ditunda

Saksi JPU Tidak Hadir, Sidang Bos Abu Tours Kembali Ditunda

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 16:22 WIB
Foto: Sidang Abu Tours (taufiq/detikcom)
Makassar - Sidang pencucian uang dengan terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Penundaan ini dilakukan karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi pada hari ini.

Sidang yang dipimpin Denny Lumban Tobing ini digelar di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Rabu (7/11/2018).

"Saksi yang tidak ada yang hadir. Sudah dipanggi tapi tidak bisa hadir," kata JPU Wicaksono dihadapan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami juga menyampaikan bahwa sekiranya panasihat hukum bersedia bisa dua kali sidang seminggu," sambungnya.

Mendengar alasan jaksa, Denny meminta agar jaksa menghadirkan lebih banyak saksi lagi karena pihaknya menjadwalkan putusan kepada Hamzah Mamba harus telah selesai pada pertengahan Desember mendatang.

Pihak JPU disebut telah mengagendakan 30 saksi buat Hamzah Mamba. Namun hingga sidang hari ini, belum sebagian dari saksi itu yang hadir di persidangan.



Dia meminta agar sidang ke depannya jaksa dapat menghadirkan lima hingga lima belas saksi per sidang.

"Saya tunda sidangnya sampai Rabu pekan depan tetapi jaksa harus menghadirkan saksi minimal lima orang," tutup Denny di persidangan.

Sebelum sidang Hamzah, PN Makassar baru saja menggelar sidang istri Hamzah, Nursyahriah. Sidang Nursyahriah beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.


Saksikan juga video 'Para Korban Abu Tours Unjuk Rasa di Kementerian Agama':

[Gambas:Video 20detik]

(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads