"Setelah insiden tersebut. Polda Aceh bersama Polres Aceh Tamiang melakukan investigasi. Dari hasil olah TKP dan identifikasi dari video kejadian yang beredar di media sosial, petugas pun melakukan pemanggilan terhadap 15 orang yang teridentifikasi. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kepada detikcom, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, petugas menetapkan sembilan orang tersangka dalam kejadian tersebut. Mereka yang ditetapkan yaitu JI (38), AN (38), SL (46), ZI (32), IN (36), MD (26), RI (30), IN (35). Kesemuanya warga Kecamatan Banda Mulia dan seorang lagi SL (46) merupakan warga Kecamatan Bendahara.
Menurut para tersangka, perusakan hingga berujung pembakaran dilakukan secara spontan dikarenakan terpancing emosi saat mereka melakukan aksi unjuk rasa ke mapolsek.
"Sekarang ke 9 tersangka sudah kita lakukan penahanan. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kita tidak melakukan pengecualian, baik personel Polri yang melakukan perbuatan melawan hukum tetap akan diproses lebih lanjut," sebut Zulhir.
Untuk diketahui, markas Polsek Bendahara di Aceh Tamiang, Aceh dibakar massa pada (23/10) lalu. Insiden tersebut terjadi berawal seorang tahanan narkoba bernama Mahyar atau AY ditangkap. Dari tangan AY didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram. Dua jam setelah ditangkap, AY dibawa polisi ke lokasi yang diduga menjadi tempat menyimpan sabu.
Selang beberapa jam kemudian, AY dilaporkan meninggal dunia saat proses sidik. Massa kemudian meminta pertanggungjawaban terkait tewasnya AY. Massa dan keluarga korban tidak terima karena di jasad korban terdapat luka memar. Emosi massa saat itu tidak terbendung sehingga merusak dan membakar Mapolsek. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini