"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sektiar Rp 3 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).
Menurut Febri, jumlah itu baru sebagian dari total uang yang diterimanya. Febri menyebut Neneng Hassanah akan mengembalikan sisanya di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini