"Yang ditangani Krimsus sudah kita lakukan berkas perkara dan berkas perkasra sudah kita limpahkan ke kejaksaan ya pada tanggal 6 November," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Berkas dikirimkan penyidik pada Selasa (6/11). Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Augie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita sudah limpahkan, kita menunggu evaluasi kejaksaan. Manti kejaksaan akan infokan ada kekurangan formil atau informil tidak. Kalau ada kekurangan akan dikembalikan pada kita untuk diperbaiki kembali dan kita akan kembalikan jika sudah diperbaiki dan kalau sudah dinyatakan lengkap JPU akan kirimkan P-21 sebagai tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka beserta barang bukti," tuturnya.
Kasus berawal ketika Augie mengunggah video di Instagram yang menuduh polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018. Namun tuduhan tersebut dibantah. Polisi dalam video itu disebut hanya membantu refund tiket rombongan SD.
Augie kemudian dilaporkan oleh polisi dalam video tersebut karena tak terima dicemarkan nama baiknya. Augie selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Augie dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE. Augie resmi ditahan sejak Jumat (12/10).
Tonton video: Personel Project Pop Jenguk Augie Fantinus di Tahanan
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini