"Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS. Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi. Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, jika ini yang dituduhkan maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," ujar Maftuh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi," tutur Maftuh.
Habib Rizieq dijemput polisi dan intelijen Saudi pada 5 November 2018 karena adanya bendera hitam yang terpasang di rumahnya. Bendera itu oleh warga setempat dianggap mirip dengan bendera ISIS. Habib Rizieq dibebaskan sehari setelahnya.
Untuk diketahui, sebelum kejadian penahanan ini, Habib Rizieq juga berurusan dengan aparat Saudi karena tak diperbolehkan meninggalkan negara yang dipimpin oleh Raja Salman itu. Padahal visa Habib Rizieq sudah habis sejak Juli 2018 lalu.
Siapa yang memasang bendera tersebut di rumah Habib Rizieq? Belum jelas betul. Dimintai konfirmasi terpisah, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana menyatakan kliennya sama sekali tidak terkait dengan ISIS. Menurutnya ada fitnah yang sengaja dimainkan dalam peristiwa ini.
Simak Juga 'Habib Rizieq Dicegah, Wiranto: Tak Bisa Dikaitkan Kebijakan Indonesia':
(fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini