Pantauan detikcom, petugas awalnya menyegel satu papan reklame di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker bertuliskan 'objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah'.
Dari lokasi itu, petugas bergerak ke Green Pramuka Square. Ada 10 papan reklame yang disegel. Penyegelan masih berlangsung hingga total 30 reklame disegel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tati menjelaskan penyegelan merupakan pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Nomor 105 tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah. sebelum hari ini, kemarin ada 16 titik yang disegel.
![]() |
Tati mengatakan sebelum penyegelan ini sudah ada pemberitahuan dikirimkan beberapa kali. Stiker itu akan dilepas jika pajak telah dilunasi.
"Batas waktunya terserah wajib pajak, hari ini bayar pun hari ini kita lepas. Pokoknya sepanjang ini belum ada pembayaran, sepanjang itu pula penempelan ini akan tetap di sini," ujarnya.
Marketing and Communication Manager Green Pramuka Square Didi Suparyanto mengatakan mendukung penertiban reklame itu. Didi mengatakan ada beberapa tenant yang membandel.
"Dari pihak kita sih selama ini sudah bagus kerjasamanya sama pihak Pemda, penertiban pajak-pajak reklame, tapi ada beberapa tenant yang membandel. Kalau dari kita sih nggak apa-apa ya demi penegakan disiplin bayar pajak, kita sih support aja," kata Didi.
Didi menegaskan masalah pajak reklame ini antara tenant dengan pihak Pemda. Pihaknya sebagai pengelola hanya pendampingan saja.
"Kita beritahukan, jadi peneguran itu kan antara oihak pemda dan tenant, kita sifatnya mendampingi gitu. Jadi selama ini kalau kita mau menegur tenant, kita ada," tuturnya.
Saksikan juga video '135 Reklame di Jakarta Melanggar Aturan':
(idh/fdn)