Komisi III: Pemberian Amnesti Hanya untuk GAM yang WNI

Komisi III: Pemberian Amnesti Hanya untuk GAM yang WNI

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2005 14:49 WIB
Jakarta - Komisi III DPR RI meminta amnesti hanya diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berstatus warga negara Indonesia (WNI). Anggota GAM yang berstatus warga negara asing (WNA) harus menjadi WNI sebelum diberi amnesti.Menurut Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar, pemberian amnesti kepada WNA melanggar UU. Selain itu pemberian amnesti kepada tokoh GAM yang berkewarganegaraan asing ini tidak menjamin mereka tidak melakukan konsolidasi baru.Ditanya apakah anggota GAM yang berstatus WNA harus menjalani naturalisasi sebelum diberi amnesti, Akil menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada pemerintah. "Itu domain pemerintah," kata Akil usai rapat internal Komisi III DPR yang membahas rencana pemberian amnesti kepada anggota GAM.Dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2005), Akil menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan Komisi III terhadap rencana pemberian amnesti kepada anggota GAM.Selain berstatus WNI, anggota GAM yang akan diberi amnesti harus memberikan pernyataan sumpah setia baik secara pribadi maupun kelompok terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Anggota GAM penerima amnesti juga diharapkan untuk merespon dengan cepat, positif dan setara, agar perdamaian dapat berlangsung secara kondusif. Sehingga pemberian amnesti ini dapat mewujudkan perdamaian sejati di Aceh dalam kerangka NKRI.Komisi III juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat pernyataan terbuka mengenai pemberian rehabilitasi dan hak-hak politik kepada korban dampak konflik di Aceh. Pertimbangan selanjutnya, harus ada jaminan dengan pemberian amnesti ini akan tumbuh saling percaya antara pihak-pihak yang ada di Aceh. Juga harus ada jaminan dari pemerintah untuk konsisten menjaga suasana kondusif pasca penandatanganan MoU RI-GAM.DPR berharap pemerintah memfasilitasi agar seluruh komponen di Aceh dapat bersatu. Dan berharap agar masyarakat Aceh menerima masyarakat eks GAM baik yang ada di Aceh maupun luar negeri untuk berinteraksi. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini