"Pelaku mengelabui korban ketika korban mengambil ATM dan menukar ATM korban dengan ATM milik pelaku hingga uang di ATM korban terkuras," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/11/2018).
Kedua pelaku bernama Wawan Setiawan (35) dan Ismail (47) ditangkap dalam pelarian ke Lampung pada Minggu (4/11). Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi dan Kanit Krimsus Satreskrim Polres Tanjung Priok Iptu Falva Yoga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Diketahui pelaku beraksi tiga kali di tempat berbeda, yaitu di ATM minimarket dua tempat di Penjaringan dan satu tempat lain di Kelapa Gading.
Modus lain yang dilakukan pelaku adalah mengintip PIN korban. Sebelumnya, pelaku mengganjal lubang ATM agar kartu korban tak dapat keluar. Saat korban pergi dari ATM, pelaku langsung menguras isi rekening korban.
![]() |
"Setelah kartu tertelan ATM, saksi menghubungi call center untuk memblokir rekening. Namun diketahui, berdasarkan keterangan dari operator call center, saldo di rekening korban telah terkuras Rp 27.800.000," ujar Eko.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya ampelas, korek api, dua buah ponsel, 22 kartu ATM, gergaji besi pendek, satu unit mobil, dan rekaman CCTV. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jbr/rjo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini