Pemerintah Pertimbangkan Bentuk Mahkamah Penerbangan

Pemerintah Pertimbangkan Bentuk Mahkamah Penerbangan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 20:50 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan membentuk Mahkamah Penerbangan untuk mengusut insiden atau kecelakaan penerbangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membandingkannya dengan Mahkamah Pelayaran yang sudah berjalan.

"Kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran. Kalau (di laut) kan banyak sekali insiden pelayaran," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).


Namun Mahkamah Penerbangan yang direncanakan masih perlu kajian yang mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi agak berbeda (Mahkamah Penerbangan), karena itu usul kan dapat kita pertimbangkan, nanti lihat urgensinya macam mana," ujarnya.


Saat ditanya apakah Mahkamah Penerbangan sudah atau belum diperlukan, JK mengatakan pemerintah masih akan mengkajinya.

"Saya tidak mengatakan itu (diperlukan atau tidak), tapi nanti kita kaji sejauh mana," tuturnya.


Terkait hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, JK mengatakan masih menunggu kerja dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia mengatakan Kementerian Perhubungan juga akan mengambil tindakan.

"Pokoknya kita menunggu KNKT, karena yang berhak untuk itu (adalah) KNKT. Kemudian juga nanti Menteri Perhubungan yang menentukan evaluasinya macam mana," ucapnya. (nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads