"Selasa, 6 November 2018, pukul 07.00 WIB. MM diamankan di rumah," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sukrisno lewat keterangannya, Selasa (6/10/2018).
MM ditangkap tanpa perlawanan. MM berperan sebagai pengendara sepeda motor yang memboncengkan kedua rekannya saat beraksi, yaitu S dan N.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, anggota TNI Serka Agus Riyanto jadi korban pembegalan di Jalan Raya Baru, Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/10), pukul 01.30 WIB. Korban dihadang tujuh orang saat dalam perjalanan pulang.
Baca juga: Dibegal di Bekasi, Anggota TNI Luka Bacok |
Polisi telah menangkap lima begal. Kelima pelaku begal berinisial R, N, I, S, dan NR ditangkap di Bekasi Timur, Kamis (25/10), pukul 09.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Pelaku berinisial S sempat melarikan diri saat akan ditangkap sehingga polisi memberikan tindakan tegas.
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Sujatmiko mengatakan korban merupakan anggota TNI Koramil Tambil. Korban dibegal saat dalam perjalanan pulang dari kantor. Para pelaku meminta HP dan barang-barang Serka Agus. (jbr/jbr)