"Dijadwalkan (persidangan) besok pagi di pengadilan tipikor. Tentu saja KPK akan menggunakan pasal 21. Ini pasal dugaan merintangi penanganan perkara atau yang disebut obstruction of justice. Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Febri mengatakan peran yang bakal dibeberkan antara lain apakah Lucas memberi arahan atau memfasilitasi Eddy Sindoro saat melarikan diri dari Indonesia. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal isi dakwaan yang bakal dibacakan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Lucas dijerat KPK atas dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy Sindoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.
Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015.
Dari situ KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut. Kini Eddy Nasution telah divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, setelah kabur sekitar 2 tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri dan kini telah ditahan KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasusnya. (haf/dhn)