"Seperti yang sudah saya sampaikan kepada Pak Jokowi sebelumnya, seharusnya negara segera membuat regulasi atau segera mendukung DPR agar segera membuat regulasi tentang masalah ini, sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan," ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).
Hidayat mengungkapkan, selama ini persoalan LGBT masih menjadi permasalahan tersendiri di Indonesia. Untuk itu, menurutnya, sebagai negara hukum, seharusnya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur dilarangnya praktik LGBT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut HNW, meski belum ada aturan hukum yang secara khusus mengatur larangan LGBT di Indonesia, bukan berarti negara memperbolehkan praktik tersebut. Apalagi ada Pancasila sebagai dasar negara.
"MK lempar badan ke DPR. DPR sampai hari ini belum selesai membuat aturan hukumnya itu. Namun, dalam tanda kutip, belum adanya aturan hukum, secara definitif, bukan berarti Indonesia ada kekosongan hukum," katanya.
"Kalau kita merujuk pada Pancasila, kan sudah amat sangat jelas, sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Apa ada Tuhan yang kemudian, dalam tanda kutip, melegitimasi adanya penyimpangan LGBT? Kan tidak," imbuh Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menjelaskan alasannya mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait larangan LGBT. Ia ingin agar ke depan praktik LGBT tak menjadi tren di masyarakat.
"Jangan sampai hal ini menjadi tren, seolah-olah ini diperbolehkan, tidak ada masalah, kemudian yang lain juga melakukan hal yang sama," katanya.
Apalagi, kata Hidayat, selama ini Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengatakan LGBT merupakan proxy war terhadap Indonesia, sehingga dapat mengancam keamanan nasional.
"Jadi seharusnya negara ini hadir, menyelamatkan warga bangsanya dan negaranya dari proxy war yang bernama LGBT," pungkas Hidayat.
Saksikan juga video 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':
(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini