Bagir Bantah MA Tetapkan Hakim PT Jabar Bersalah
Kamis, 25 Agu 2005 13:22 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan membantah MA telah menetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat bersalah dalam memutuskan sengketa Pilkada Depok yang menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra."Belum kita periksa. Masih dalam proses," kata Bagir kepada wartawan usai pemberian beasiswa kepada putra-putri pegawai MA, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/8/2005).Sebelumnya, Ketua Muda Bidang pengawasan MA Gunanto Suryono, Jumat (20/8/2005) seperti dikutip Koran Tempo menyatakan, MA menemukan kesalahan dalam keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bagir enggan berkomentar lebih lanjut mengenai akhir dari kasus akhir Pilkada Depok. "Mereka sedang PK. Tidak pantas saya berikan pendapat apa-apa," kata Bagir.Apakah MA telah PK Nur Mahmudi? "Belum. Kami belum terima," tukas Bagir sambil meninggalkan kerumuman wartawan.PT Jabar, 4 Agustus 2005 lalu, menganulir kemenangan pasangan Nur Mahmudi serta memenangkan gugatan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dalam Pilkada Depok. KPUD Depok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Sedangkan Nur Mahmudi batal mengajukan kasasi dengan alasan menunggu putusan PK terlebih dulu.
(iy/)











































