Kencani & Peras PSK, Dua Polisi Disidang Kode Etik

Kencani & Peras PSK, Dua Polisi Disidang Kode Etik

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2005 13:10 WIB
Jakarta - Dua orang polisi kini harus menghadapi sidang kode etik karena ulahnya yang kelewatan. Dua anggota Unit IV Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat itu menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK), menggilirnya bersama tiga pria lainnya, kemudian mengambil uang si PSK.Sidang kode etik terhadap Brigadir Ari Tjandra dan Bripda Gerald Ratua Pasaribu itu digelar di Gedung Tifa Kemala Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (25/8/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim AKBP Heru Wiyono.Dalam sidang ini dihadirkan LW, PSK yang jadi korban aksi Ari dan Gerald. Juga dihadirkan SA, tukang ojek yang ditugaskan oleh Mami (germo LW) untuk mengawasi LW, serta ADW, B, dan FR, teman Ari dan Gerald yang ikut menggilir LW.Ari dan Gerald didakwa telah melakukan penjebakan terhadap LW di Runway Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat 29 Juli pukul 04.00 WIB. LW dijebak seolah-olah memiliki beberapa butir ekstasi. Selanjutnya LW diancam akan dimasukkan ke penjara. Karena kedua polisi mengaku dari Polda, LW meminta agar jangan dibawa ke Polda. "Diservis saja," bujuk LW.Akhirnya LW dibawa ke Hotel Permata di kawasan Sawah Besar, Jakarta. Di tempat ini kemudian LW digilir lima orang pria. Selain si kedua polisi, LW digilir ADW, B, dan FR. ADW dan B adalah mahasiswa, sedangkan FR seorang karyawan swasta.Ternyata, selain menggilir LW, kedua polisi juga mengambil uang PSK yang malang itu. Sudah diservis gratis, eh... masih minta uang. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads