"Semua gratifikasi harus dilaporkan baik berupa uang atau barang. Gratifikasi dalam bentuk hewan atau satwa yang dilindungi juga harus dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).
Syarif mengatakan gratifikasi dalam bentuk hewan langka lebih berbahaya. Bahkan menurutnya, gratifikasi hewan langka 'haramnya' atau pelanggarannya dua kali karena melanggar undang-undang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan lebih berbahaya karena di samping melanggar UU Tipikor juga melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jadi kalau gratifikasinya dalam bentuk satwa langka maka 'haram'-nya dua kali," ujarnya.
Dia mencontohkan gratifikasi berbentuk hewan yang pernah dilaporkan ke KPK. Salah satunya yaitu kuda Sumbawa yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Contoh, Presiden dapat hadiah kuda Sumbawa saja dilaporkan. Kalau hewannya hewan langka maka pelaporannya harus lebih ketat," pungkas Syarif.
Saksikan juga video 'Bisnis Hewan Langka di Pasar Online':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini