Protes Penangkapan Kapal, Dubes Kroasia Datangi DPR
Kamis, 25 Agu 2005 12:27 WIB
Jakarta - Dubes Kroasia Alexander Broz memprotes penangkapan dan penahanan kapal Kroasia oleh otoritas Indonesia. Dia meminta kapal tersebut segera dilepaskan.Broz menyampaikan hal ini di depan Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga dan dua anggota dewan, Marzuki Darussman dan AS Hikam di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2005). Broz didampingi penasihat hukumnya, Abdul Salam.Broz menjelaskan, kapal Kroasia ditangkap 29 Agustus 2004 karena terbukti bersalah menganggut kayu illegal logging. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 April 2005, kapal itu seharusnya dikembalikan ke pemiliknya.Namun kapal tidak dikembalikan oleh TNI AL dengan alasan tidak mendapat izin KSAL. "Jika tidak segera dikembalikan maka pemilik kapal berencana akan mengajukan ke Mahkamah Internasional," ujar Broz.Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I Theo L Sambuaga menyatakan, DPR akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait."Hukum harus ditegakkan. Kita tidak mau masalah ini menjadi masalah yangdapat mempengaruhi hubungan dua negara," kata Theo. Kapal kargo berbendera Kroasia MV Mirna ditangkap dan ditahan oleh anggota TNI Angkatan Laut Armada Timur pada September 2004. Kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen sah muatan kayu merbau asal Papua sebanyak 15.500 meter kubik. Akan tetapi melalui putusan praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kapal tersebut.
(aan/)











































