Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK Jadi Saksi Eddy Sindoro

Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK Jadi Saksi Eddy Sindoro

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 09:42 WIB
Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK Jadi Saksi Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap oleh Eddy Sindoro. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dipanggil sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/11/2018).

Pemanggilan kali ini adalah panggilan ulang terhadap Nurhadi. KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai saksi, tapi keduanya tak hadir karena surat tak sampai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Tin sudah dipanggil ulang pada Jumat (2/11) kemarin, namun dia tak hadir. Belakangan diketahui Tin sedang berada di luar negeri karena melaksanakan tugas dan minta dijadwalkan ulang.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads