"Iya betul (sidang tuntutan Irvanto Hendra Pambudi)," ujar pengacara Irvanto, Soesilo Aribowo saat dihubungi detikcom, Senin (5/11/2018).
Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung juga menghadapi sidang tuntutan kasus tersebut.
Menurut Soesilo, Irvanto selama persidangan sudah mengungkap fakta yang diketahuinya. Dia berharap permohonan justice collaborator dikabulkan KPK agar bisa mendapatkan hukuman ringan.
"Pak Irvanto selama persidangan sudah mengungkapkan semua yang dia ketahui, kooperatif, harapannya KPK akan mengabulkan permohonan JC-nya (justice collaborator) dan hukuman yang paling ringan," jelas dia.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. (fai/knv)











































