Polri Minta Kominfo-BSSN Blokir Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak

Polri Minta Kominfo-BSSN Blokir Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 00:59 WIB
Ilustrasi (foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Polri menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meminta menghapus unggahan hoax di media sosial. Unggahan hoax yang dimaksud terkait penculikan anak dan video jatuhnya Lion Air PK-LQP.

"Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Polri dalam mitigasi dan memerangi berita-berita hoax. Salah satunya melakukan koordinasi dan bersurat ke Kemenkominfo dan BSSN untuk melakukan take down dan pemblokiran akun-akun penyebar hoax," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Senin (5/11/2018).

Dari sisi pencegahan, jelas Dedi, Polri melakukan literasi digital dan edukasi agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial. Sementara itu, untuk menciptakan efek jera, Polri memproses hukum para pelaku hoax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena perbuatan tersebut melanggar UU ITE dan peraturan hukum lainnya. Polri sangat serius memberantas hoax, yang telah meresahkan masyarakat," tegas Dedi.

Berdasarkan data yang Dedi berikan, sejak Kamis (1/11) sampai Senin malam, tercatat ada 12 penyebar hoax yang diamankan oleh polisi. Sebelas pelaku menyebarkan hoax tentang penculikan anak, sementara satu pelaku menyebar video tidak benar terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP. (aud/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads