"Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Polri dalam mitigasi dan memerangi berita-berita hoax. Salah satunya melakukan koordinasi dan bersurat ke Kemenkominfo dan BSSN untuk melakukan take down dan pemblokiran akun-akun penyebar hoax," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Senin (5/11/2018).
Dari sisi pencegahan, jelas Dedi, Polri melakukan literasi digital dan edukasi agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial. Sementara itu, untuk menciptakan efek jera, Polri memproses hukum para pelaku hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang Dedi berikan, sejak Kamis (1/11) sampai Senin malam, tercatat ada 12 penyebar hoax yang diamankan oleh polisi. Sebelas pelaku menyebarkan hoax tentang penculikan anak, sementara satu pelaku menyebar video tidak benar terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP. (aud/knv)