KPK: Istri Eks Sekretaris MA di Luar Negeri, Minta Dijadwal Ulang

KPK: Istri Eks Sekretaris MA di Luar Negeri, Minta Dijadwal Ulang

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 21:22 WIB
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, Tin Zuraida. (Foto: dok. MA)
Jakarta - KPK menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Surat itu menyatakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, Tin Zuraida, sedang di luar negeri, sehingga tak bisa hadir sebagai saksi di KPK dan minta dijadwal ulang terkait kasus Eddy Sindoro.

"Hari ini KPK juga telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB yang menginformasikan Tin Zuraida, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di luar negeri pada 3-7 November 2018, sehingga ada permintaan penjadwalan ulang setelah itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (5/11/2018).

Febri mengatakan KPK mengapresiasi langkah Kementerian PAN-RB tersebut. Dia menyatakan KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait pemanggilan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi .

"Kami sambut baik bantuan yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB tersebut setelah KPK menyampaikan pada hari Jumat lalu bahwa KPK akan berkoordinasi terkait pemanggilan salah satu pegawai Kementerian PAN-RB tersebut," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tin memang sempat dipanggil KPK pada Jumat (2/11) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Eddy Sindoro. Pemanggilan itu merupakan panggilan ulang setelah surat yang dikirim KPK tak sampai ke Tin.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads