KPK Panggil Eks Sekretaris MA Jadi Saksi Eddy Sindoro Besok

KPK Panggil Eks Sekretaris MA Jadi Saksi Eddy Sindoro Besok

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 05 Nov 2018 20:50 WIB
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus dugaan suap oleh Eddy Sindoro. Dia dipanggil sebagai saksi besok.

"Besok dipanggil sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (5/11/2018).


Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Nurhadi. KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai saksi, tapi keduanya tak hadir karena surat tak sampai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tin sudah dipanggil ulang pada Jumat (2/11) kemarin. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.

Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads