Berijazah Palsu, Pelantikan Bupati Pasir Harus Ditunda

Berijazah Palsu, Pelantikan Bupati Pasir Harus Ditunda

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2005 11:22 WIB
Jakarta - Gara-gara ijazah palsu, pelantikan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, diminta agar ditunda. Mendagri diminta turun tangan.Bupati dan wakil bupati terpilihnya sebenarnya sudah ada, yakni M Ridwan Suwidi dan Hatta Garit. Namun sang bupati terpilih, Ridwan, telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.Ridwan memiliki ijazah setingkat SLTP, yakni Madrasah Tsanawiyah DDI, Tanah Grogot, tahun 1956/1957 dan ijazah setingkat SMU, yakni Madrasah Aliyah DDI Tanah Grogot tahun 1959/1960."Kedua ijazah tersebut palsu, karena pada saat itu, kedua sekolah yang dimaksud tidak ada di Tanah Grogot," kata Anggota Tim Advokasi DPRD Kabupaten Pasir Fathurrakhman.Fathurrakhman yang mendampingi delapan anggota DPRD Kabupaten Pasir ini menumpahkan unek-uneknya kepada Kasi Kabupaten Regional II Depdagri Sukoco di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2005).Menurut dia, Gubernur Kaltim tidak layak melantik Ridwan karena penggunaan ijazah palsu yang telah menyalahi aturan perundang-undangan."Kami yakin Bapak Mendagri lebih memerlukan pejabat negara yang memenuhi syarat menduduki jabatan yang sesungguhnya, bukan yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan surat keterangan pengganti ijazah palsu," urainya.DPRD pun menyerahkan surat permohonan penundaan pelantikan yang diteken Ketua DPRD Pasir Mardikansyah dan seluruh ketua fraksi.Menanggapi hal itu, Kasi Kabupaten Regional II Sukoco berjanji akan melaporkan hal ini kepada Mendagri. (aan/)


Berita Terkait