Keluarga Andi Soto mengaku syok mendengar berita ini. Bahkan mereka tidak bersedia diliput wartawan saat mendatangi Polsek Cina. Jurnalis yang tiba dilokasi Mako tidak diberi kesempatan oleh keluarga tersangka untuk melakukan peliputan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong jangan diliput, ini amanah dari kakak saya dan keluarga," ungkap Andi Aris di Mapolsek Cina, Senin (5/11/2018).
Kanit Reskrim Polsek Cina Bripka Ilyas yang diwawancara detikcom menyatakan pihaknya kini telah memasuki proses penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi dan alat bukti. Sementara itu, tersangka Andi Soto kini terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ungkap Bripka Ilyas kepada detikcom. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini