"Menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Uang tersebut diterima untuk menyetujui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Hal itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Taufik menghubungi Rusliyanto, sesama politikus PDIP di DPRD, untuk merayu Natalis agar menandatangani surat itu. Atas permintaan Natalis, hakim menyebut, Taufik mengumpulkan uang dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah atas perintah Mustafa. PNS Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan Supranowo diminta Taufik memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rusliyanto.
Supranowo menyerahkan uang itu kepada adik ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Peranginangin, yang diketahui Rusliyanto. Setelah itu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi meniru tanda tangan Natalis dalam surat tersebut.
"Kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Rusliyanto dan Natalis Sinaga dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun, setelah dihitung, hanya berjumlah Rp 996 juta. Berdasarkan hukum di atas, perbuatan Rusliyanto telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji," ujar hakim.
Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun Bui':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini