"Hari ini saya bersama pengacara dan teman-teman yang lain melaporkan terkait tindakan pencemaran nama baik ke Bareskrim dari beberapa di media sosial. Yang telah sengaja mem-posting dan menyebarkan berita-berita bahwa saya adalah anak PKI," kata Dita di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Dia mengatakan laporan tersebut dibuat karena dirinya menganggap fitnah tersebut sebagai penghinaan kepada orang tuanya. Dia juga mengatakan di antara akun tersebut juga ada yang meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg DPR RI dapil Sumatera Utara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dita mengatakan fitnah itu mulai dilakukan sejak Oktober 2018. Dia mengatakan fitnah ini membuat nama orang tua, dirinya, serta PKB tercemar.
Dita yang didampingi pengacaranya, AD Handoko, melaporkan akun-akun tersebut dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Mereka melampirkan screenshot postingan dari akun-akun tersebut sebagai barang bukti. Laporan Dita diterima dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM. (jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini