"Saat saya di Sumedang dapat WA (WhatsApp) dari Eka. Pak Amin, kata Eka, minta bantuan uang Rp 500 juta untuk bayar saksi anaknya maju calon bupati di Kuningan," ujar Ghiast saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Saat itu Ghiast memang sedang mengajukan proposal pengajuan alokasi dana tambahan dari APBN-P 2018 untuk Kabupaten Sumedang. Namun proposal itu tidak gratis karena ada 'uang pelicin' yang harus dibayarkannya. Pada akhirnya, uang Rp 500 juta yang diminta itu direalisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghiast mengakui uang itu untuk Amin meski melalui Eka. Menurutnya, pemberian itu agar proposal yang diajukannya disetujui.
"Tapi uang itu semua untuk siapa?" tanya jaksa.
"Untuk Amin," jawab Ghiast.
Selain Amin, Ghiast juga mengakui pemberian uang Rp 10 juta untuk Yaya Purnomo. Uang itu juga diberikan melalui Eka. Yaya juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dia merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Amin didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Suap itu diberikan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast.
Sementara itu, Yaya didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Yaya berkongkalikong dengan Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini