"Berkaitan dengan kasus Bu Ratna saat ini masih dalam penelitian penyidik (apakah) kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Menurut Argo tidak ada lagi asksi yang akan diperiksa dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Dalam kasus ini, sejumlah saksi diperiksa di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, serta driver dan staf Ratna Sarumpaet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Simak Juga 'Rio Dewanto Masih Enggan Bicara soal Ratna Sarumpaet':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini