"Dewi Perssik baru bikin laporan polisi LP nomor 6026, 5 November 2018, pelapornya Dewi Perssik, terlapornya dua orang, 1 wanita (inisial) RM yang katanya penyanyi dangdut, 1 laki-laki, DS dari manajemen artis," kata pengacara Dewi Perssik, Hotman Paris, setelah mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Yang dituduhkan, saya kira Anda sudah tahu, yaitu yang dua laporan, dugaan adanya di IG (soal) KW. Kedua, dugaan kata-kata (penghinaan)," sambung Hotman.
Sementara itu, Dewi Perssik menyebut laporan ini terkait dengan penyebaran dugaan tuduhan lewat media sosial. Dewi sudah mengantongi hasil tangkapan layar.
"RM kan langsung hapus (posting-an), kita sudah ambil capture," ujarnya.
Saksikan juga video 'Disomasi Dewi Persik, Ini yang akan Dilakukan Meldi':
(fdn/hri)












































