"Dewi Perssik baru bikin laporan polisi LP nomor 6026, 5 November 2018, pelapornya Dewi Perssik, terlapornya dua orang, 1 wanita (inisial) RM yang katanya penyanyi dangdut, 1 laki-laki, DS dari manajemen artis," kata pengacara Dewi Perssik, Hotman Paris, setelah mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dituduhkan, saya kira Anda sudah tahu, yaitu yang dua laporan, dugaan adanya di IG (soal) KW. Kedua, dugaan kata-kata (penghinaan)," sambung Hotman.
Sementara itu, Dewi Perssik menyebut laporan ini terkait dengan penyebaran dugaan tuduhan lewat media sosial. Dewi sudah mengantongi hasil tangkapan layar.
"RM kan langsung hapus (posting-an), kita sudah ambil capture," ujarnya.
Saksikan juga video 'Disomasi Dewi Persik, Ini yang akan Dilakukan Meldi':
(fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini