"Di kita (RS Polri) ada body part bayi, diperkirakan dua bayi, tapi DNA belum ada yang cocok. Kami nggak mungkin mau salah berikan ke orang lain," kata Brigjen Arthur di hadapan keluarga korban Lion Air PK-LQP di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/11/2018).
Jawaban ini disampaikan Arthur atas pertanyaan keluarga korban. Keluarga korban menanyakan lamanya proses identifikasi terhadap jasad bayi yang sudah ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemeriksaan DNA, menurut Arthur, memakan waktu 4-8 hari. Namun, bila data DNA tidak keluar, pemeriksaan diulang dari awal.
"Kita ulang dari awal, ambil barang bukti, sampai saya katakan semua pasti teridentifikasi, karena ada 11 tahapan yang harus dilalui. Kita sudah mengambil DNA, kan tadi kami sampaikan ada yang gagal dan kita ulang lagi. Kita kan nggak mungkin mau memberikan salah ke keluarga, jangan sampai tertukar body part," sambung Arthur.
Lion Air JT 610 membawa 181 penumpang, yang terdiri atas 178 orang dewasa, 1 anak-anak, dan 2 bayi. Pesawat tujuan Pangkalpinang yang jatuh pada Senin (29/10) itu membawa 8 awak.
Hingga saat ini, ada 138 kantong jenazah yang diterima RS Polri untuk diidentifikasi. Sebanyak 14 jenazah di antaranya berhasil teridentifikasi.
Arthur menegaskan proses identifikasi akan berlanjut hingga tuntas. Tidak ada rencana menguburkan secara massal body part korban Lion Air.
"Kami tekankan, tidak akan ada yang dikubur massal, semua akan teridentifikasi dengan DNA," katanya. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini