"Tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa aktivitas pembuatan kapal bersumber dari kayu hutan secara liar. Dari informasi tersebut, pada September lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Lokasi pembuatan kapal kayu ini tepatnya di Kecamatan Bangko, Rohil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi galangan kapal ini, lanjutnya, ditemukan 1.071 keping kayu berkualitas tinggi. Di antaranya jenis kayu alam Meranti, Laban, Temutun dan Suntai.
"Kayu-kayu tersebut bukan jenis kayu yang dibudidayakan, melainkan kayu-kayu berkualitas ini berasal dari hutan. Pemilik galangan kapal tidak dapat menunjukan surat sah kepemilikan kayu tersebut," kata Narto.
Usaha galangan kapal ini, kata Narto, pemiliknya mempekerjakan sebanyak 32 orang. Kini aktivitas pembuatan kapal kayu itu telah dihentikan.
"Barang bukti kayu yang ada di lokasi kini sudah diamankan di Mapolres Rohil. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dilelang," kata Narto.
(cha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini