Kasus bermula saat Pretty Asmara ditangkap polisi pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, Pretty dinyatakan polisi sebagai pengedar selama kurang-lebih dua tahun terakhir.
Pada 8 Maret 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Pretty. Hukuman Pretty diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak lama setelah itu.
Majelis tinggi ini dipimpin ketua Imam Sungudi, dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini. Majelis menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat Golongan IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Keinginan Pretty Asmara Sebelum Meninggal
Atas hal itu, Pretty mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (5/11/2018).
Perkara nomor 2050 K/PID.SUS/2018 diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Margono. Vonis itu diketuk pada 30 Oktober 2018 dengan panitera pengganti Muhammad Eri Justiansyah.
Sebelum selesai menjalani masa pemidanaan, komedian itu mengembuskan napas terakhir di RS Pengayoman pada Minggu (4/11) kemarin. Pretty juga sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Aliyah. Dia mengeluhkan ada gangguan pencernaan yang membuatnya tak enak makan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini