Sebagai Pelayanan Publik, Tarif Parkir Seharusnya Tidak Naik
Kamis, 25 Agu 2005 09:15 WIB
Jakarta -
Rentetan kenaikan harga terus mewarnai kehidupan khususnya di ibukota ini. Saat ini wacana kenaikan tarif parkir 100 persen, menjadi Rp 4000 per jam sedang bergulir. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta lebih mengedepankan pelayanan umum ketimbang mengejar pendapatan tambahan untuk kas Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, tarif parkir seharusnya tidak naik."Pengelolaan parkir seharusnya tidak selalu untuk diarahkan pada kepentingan bisnis," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatno kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (25/8/2005).Daryatno menegaskan, wacana tarif parkir dapat dilihat dari dua paradigma. Apakah tarif parkir itu merupakan bentuk pelayanan umum atau sebagai sumber pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta. Kalau tarif parkir dianggap sebagai pelayanan umum, tentunya Pemprov DKI Jakarta harus berpikir semakin murah tarif parkir maka semakin bagus.Kenyataannya, lanjut Daryatno, dana dari tarif parkir tidak terlalu memberikan andil besar bagi pemasukan kas Pemprov DKI Jakarta. "Kalau mau mengejar pendapatan, masih banyak sumber-sumber lainnya yang bisa dioptimalkan oleh Pemprov DKI Jakarta," tegas Daryatno.Lagipula, menurut Daryatno, sudah ada aturan bagi pihak developer harus menyediakan sebagian lahan untuk fasilitas parkir. "Pengelola gedung atau mall seharusnya tidak menjadikan lahan parkir menjadi lahan komersil," ujarnya.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































