Mendagri Direkomendasikan Sanksi 11 Kepala Daerah Riau Pro-Jokowi

Mendagri Direkomendasikan Sanksi 11 Kepala Daerah Riau Pro-Jokowi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Minggu, 04 Nov 2018 12:09 WIB
Foto: Deklarasi dukung Jokowi di Riau (Chaidir-detik)
Pekanbaru - Deklarasi 11 kepala daerah di Riau mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin dinyatakan tidak menilai memenuhi unsur pidana. Namun demikian, para kepala daerah tersebut melanggar undang-undang lain dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.

"Hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa 11 kepala daerah yang melaksanakan deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf tidak terpenuhi unsur pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom, Minggu (4/11/2018).


Walau tidak memenuhi unsur pidana, kata Rusidi, namun kesimpulan Bawaslu kepala daerah itu melanggar undang-undang lainnya. Bawaslu menyatakan para kepala daerah itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita merekomendasikan ke Mendagri untuk diberikan sanksi," kata Rusidi.


Menurut Rusidi, keputusan Gakkumdu yang tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan sejumlah bupati dan wali kota.

"Ini ditambah lagi keterangan ahli yang hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana. Para kepala daerah tersebut saat memberikan dukungan statusnya lagi cuti," kata Rusidi.

Sebagaimana diketahui, pada 10 Oktober 2018 lalu, ada 11 kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Pelaksanaannya di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru. (cha/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads