"Hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa 11 kepala daerah yang melaksanakan deklarasi dukungan Jokowi-Ma'ruf tidak terpenuhi unsur pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis kepada detikcom, Minggu (4/11/2018).
Walau tidak memenuhi unsur pidana, kata Rusidi, namun kesimpulan Bawaslu kepala daerah itu melanggar undang-undang lainnya. Bawaslu menyatakan para kepala daerah itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Sehingga kita merekomendasikan ke Mendagri untuk diberikan sanksi," kata Rusidi.
Menurut Rusidi, keputusan Gakkumdu yang tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan sejumlah bupati dan wali kota.
"Ini ditambah lagi keterangan ahli yang hasilnya tidak terpenuhi unsur pidana. Para kepala daerah tersebut saat memberikan dukungan statusnya lagi cuti," kata Rusidi.
Sebagaimana diketahui, pada 10 Oktober 2018 lalu, ada 11 kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Pelaksanaannya di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru. (cha/tor)