"Berawal dari ditemukannya barang yang bertuliskan onderdil, ternyata setelah diperiksa berisi senjata api beserta sejumlah amunisi dan selongsong. Di situ ditemukan pengirimnya adalah orang Lumajang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskara, Sabtu (3/11/2018).
"Setelah dilakukan pendalaman pihak Juanda bekerja sama dengan Polresta Surabaya, setelah itu Polresta Surabaya berkoordinasi dengan Polres Lumajang, maka ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah tersangka di Lumajang," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengirimnya tertulis atas nama Hendra S. Sedangkan barang itu ditujukan ke seseorang bernama Husen Prabowo dengan alamat di Jakarta Timur," kata Catur.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joni, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan ratusan amunisi. Polisi akhirnya menangkap Joni dan mengamankan senjata api rakitan serta ratusan amunisi sebagai barang bukti.
"Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan beserta ratusan amunisi sudah kita amankan di Mapolres Lumajang," ujar Catur.
Joni bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini