Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni La Ode Romo (56), La Rudi (32), Tri Basuki Rahmat (49). Mereka di jerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta melihat video aksi kekerasan tersebut sehingga diketahui identitas para pelaku dan akhirnya pelaku yang berjumlah lima orang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Mimika tanpa perlawanan," papar Kamal.
Video pemukulan bocah LPB viral di media sosial. Dalam video tersebut, bocah LPB dipukuli beberapa pria. Ada yang memukul dengan tangan kosong dan ada yang menggunakan batang sapu. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini