"Bertambah lagi yang ditangkap, jadi tujuh orang (pelaku hoax)," kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Sabtu (3/11/2018).
Tujuh tersangka yang ditangkap itu adalah D (41), N (23), AN (30), EW (31), RA (33) sopir, seorang perempuan berinisial DNL (21), serta JHHS (31). Arief mengatakan pelaku yang terakhir ditangkap adalah perempuan berinisial AN alias Anisa Repa (30), pemilik akun Facebook Anisa Repa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mem-posting potongan video yang tidak benar," ujar Arief.
Kepada polisi, lanjut Arief, AN mengaku mem-posting video tersebut hanya karena berbelasungkawa dan mendoakan terhadap korban pesawat yang jatuh.
"Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penyebar hoax seperti ini tidak punya perasaan dan sengaja ingin membuat resah masyarakat," ucap Arief. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini