69 PSK Asing akan Langsung Dideportasi
Kamis, 25 Agu 2005 02:01 WIB
Jakarta - Meski sempat bocor, operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya bekerjasama Ditjen Imigrasi untuk menjaring Pekerja Seks Komersil (PSK) asing terbilang cukup sukses. Sebanyak 69 orang PSK berhasil ditangkap di seluruh tempat hiburan di wilayah Jakarta karena menyalahgunakan izin keimigrasian. Mereka yang terjaring akan langsung dideportasi dengan biaya dan tiket yang berasal dari sponsor mereka. "Mereka dijerat pasal 50 UU keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992 tentang penyalahgunaan perizinan," kata Kasubdit Imigrasi Lukmiardi kepada wartawan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2005).Sebagian besar PSK asing itu warga negara RRC. Perinciaannya adalah warga RRC 64 orang, warga Rusia 2 orang, dan Uzbekistan 3 orang.Tempat hiburan yang dijadikan sasaran adalah Golden Crown yang berhasil menjaring 7 orang PSK, Sand Club 7 orang, Rajamas 7 orang, Hailai 5 orang, Emporium 5 orang dan sisanya ditangkap di Sumo Golden Flower, Club 1001, Classic, Beverly Hils, Olympic dan tempat-tempat lainnya.Menurut Lukmiardi, wanita-wanita itu rata-rata berusia 20 hingga 30 tahun. Mereka datang dengan visa kunjungan usaha dan sosial budaya dengan batas waktu kunjungan 6 bulan. Berdasarkan keterangan para PSK itu, mereka dijanjikan pekerjaan di Indonesia dan bakal ditempatkan di perkantoran. "Tetapi ternyata dipekerjakan ditempat hiburan," ujar Lukmiardi.Lukmiardi mengaku, setelah para wanita ini diserahkan kepada pihak Imigrasi oleh polisi, pihaknya sempat dihubungi bahkan didatangi oleh orang-orang yang berusaha membebaskan para wanita tersebut."Dalam hal masalah pelanggaran keimigrasian, pendeportasian adalah hal yang final. Tidak ada kompromi," tegasnya.Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin sempat datang melihat para PSK yang ditampung sementara di Gedung Dirjen Imigrasi Lantai 8.Dia menegaskan, UU keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992 memang masih ada kelemahan. Hal ini disebabkan tidak secara eksplisit diatur sanksi pidana terhadap sponsor atau orang yang memperkerjakan orang asing yang menyalahgunakan visa.
(atq/)











































