Yusril: GAM Sulit Dibubarkan
Rabu, 24 Agu 2005 23:48 WIB
Jakarta - Selain tidak dicantumkan bahwa GAM harus dibubarkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan damai antara RI dan GAM, kenyataannya GAM memang sulit dibubarkan. Hal ini disebabkan GAM bukanlah organisasi terdaftar atau resmi yang bisa dibubarkan oleh pemerintah."GAM bubar atau tidak memang sulit dibubarkan karena GAM memang tidak pernah terdaftar. Lembaga negara tidak pernah bisa membubarkan lembaga yang tidak terdaftar," kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2005).Yusril menegaskan, lembaga negara dapat membubarkan suatu organisasi apabila memang terdaftar atau resmi. Berbeda dengan organisasi terdaftar atau resmi lainnya yang memang lembaga negara mempunyai kewenangan untuk itu.Selain itu, Yusril menilai MoU RI dan GAM tidak ada melanggar UUD 1945. Hal itu disebabkan poin-poin dalam MoU tersebut sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus. Dia mencontohkan, kebebasan provinsi NAD dalam menentukan suku bunga. Penentuan suku bunga, menurutnya, juga bisa dilakukan oleh bank-bank lainnya. "Semua bank berhak menentukan suku bunga. Selain itu, tidak ada bank sentral di NAD. Jadi komentar mengenai Indonesia telah kehilangan kedaulatan mioneter tidak benar," jelasnya.Menegnai permintaan GAM untuk membentuk pengadilan independen, menurut Yusril, pengadilan itu sudah berjalan di Indonesia. "Kita berikan saja. Pengadilan kita sudah independen. Karena mereka pemberontak jadi sudah apatis duluan," tukasnya.Di tempat yang sama, Ketua Sidang Akil Muchtar menyatakan komisi III masih akan membahas surat permohonan mengenai amnesti dan abolisi pada Kamis (25/8/2005).Menurutnya, salah satu syarat pemberian amnesti adalah anggota eks GAM harus bersedia menulis pernyataan kesetiaan pada NKRI. "Kalau memang dia setia, pasti mau. Kalau tidak mau tidak usah dikasih amnesti," ujar Akil.
(atq/)











































