MoU GAM-RI Tidak Bisa Dijadikan UU

MoU GAM-RI Tidak Bisa Dijadikan UU

- detikNews
Kamis, 25 Agu 2005 23:10 WIB
Jakarta - Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan damai antara RI dan GAM tidak bisa dijadikan Undang-Undang (UU). Hal ini disebabkan MoU merupakan level terendah kedua setelah letter of Intent (LoI). Kalau pun dibuat UU untuk mengimplementasikan MoU itu, maka dilakukan dengan perbaikan UU Otonomi Khusus. "Tidak mungkin Mou menjadi UU. Kalau menjadi UU hanya perjanjian internasional yang dilakukan melalui ratifikasi. Padahal MoU bukan perjanjian internasional," kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2005).Yusril menjelaskan, urutannya kesepakatan adalah konvensi internasional, traktat, treathy, agreement, MoU, dan LoI. Selain itu, MoU antara pemerintah RI dengan negara-negara lain pun tidak pernah diratifikasi menjadi UU. "Apalagi MoU dengan GAM yang bukan perjanjian dengan negara lain," tegasnya.MoU, lanjut Yusril, daya mengikatnya tidak sama dengan agreement atau pun kesepakatan di atas agreement. Dengan demikian, MoU tidak mengikat karena hanyalah merupakan kesepahaman. Sedangkan agreement adalah mengikat karena merupakan persetujuan internasional. "Karenanya MoU itu tidak pernah diratifikasi dalam perjanjian internasional," tukasnya.Mengenai UU baru di NAD yang harus selesai sebelum 31 Maret 2006, menurut Yusril, hal itu bisa direspons oleh DPR dan diinisiasi oleh pemerintah. "Yang prinsip, UU baru yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan NKRI dan konstitusi kita," ujarnya. (atq/)


Berita Terkait