Istri Mantan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Mantan Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 17:36 WIB
dok.detikcom
Jakarta - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida tak hadir sebagai saksi kasus dugaan suap Eddy Sindoro.

"Tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Febri belum menjelaskan soal jadwal panggilan ulang Tin. Dia juga tak menyebut keterangan yang ingin didalami penyidik dari Tin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Tin. Dia sebelumnya dipanggil bersama Nurhadi pada 29 Oktober 2018 tetapi keduanya tidak hadir karena surat panggilan tidak sampai tujuan.





Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads