Pembeli Aset PT ISN Ditahan KPK
Rabu, 24 Agu 2005 21:15 WIB
Jakarta - Setelah menahan Dirut PT Industri Sandang Nusantara (ISN) Kuntjoro Hendrarto dalam kasus korupsi sebesar Rp 70 miliar, KPK juga menahan Lim Kian Jin, pengusaha dari Bandung yang membeli aset PT ISN."Tersangka ikut dalam usaha menurunkan harga jual aset tanah PT ISN yang telah merugikan negara Rp 70 miliar." kata Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2005). Menuut Tumpak, sebelum adanya pelelangan, Lim sudah memiliki fotocopi sertifikat tanah PT ISN untuk dijaminkan ke Bank. Sertifikat tanah ini digunakan untuk keperluan penjaminan sebesar Rp 60 miliar untuk membayar tanah tersebut.Ditegaskan Tumpak, Lim membeli tanah PT ISN seluas 25,9 hektar senilai Rp 46,9 miliar. Seharusnya harga tanah tersebut senilai Rp 119 miliar. "Jadi ada mark down," ujarnya.Saat ini, lanjut Tumpak, KPK sedang meneliti mengenai ada atau tidaknya dana yang berasal dari Lim yang dibagi-bagikan kepada tersangka Kuntjoro. "Ini sudah kita buktikan dengan adanya kick back atau dana rekanan tersebut," ungkap Tumpak.Lim ditahan KPK selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.Seperti diketahui, pada 13 Juni lalu, KPK menahan Kuntjoro Hendrarto karena diindikasikan telah melakukan pengalihan aktiva tetap (penjualan) terhadap aset perusahaan persero PT ISN. Aset itu adalah tanah dan bangunan yang terletak di Unit Patal Cipadung, Bandung. Rinciannya yaitu tanah seluas 25,9 hektar dan bangunan seluas 24.201 meter persegi.
(atq/)











































