SBY Minta Widodo AS Selidiki Penahanan Kapal Kroasia

SBY Minta Widodo AS Selidiki Penahanan Kapal Kroasia

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 19:52 WIB
Jakarta - Kontroversi status penahanan kapal MV Mirna milik Kroasia yang terlibat dalam tindakan illegal logging membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan. SBY mengintruksikan Menko Polhukam Widodo AS untuk segera mencarikan solusi hukum atas kontroversi tersebut."Kroasia merasa dengan putusan PN Surabaya Juli lalu kapal mereka seharusnya bebas. Di lain pihak kepentingan kita adalah tindakan hukum atas illegal logging harus dilakukan," kata Menlu Hassan Wirajuda di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2005).Menurutnya, putusan kontroversial dari PN Surabaya terhadap kasus tersebut sangat membingungkan bagi dunia internasional. Ada tiga penetapan hukum yang saling bertolak belakang. Ditambah, lanjut Menlu, dengan adanya perintah penyitaan yang menjadikan maslah ini menjadi ruwet. "Akibatnya, timbul kesan tidak ada kepastian hukum di Indonesia," ujarnya.Pihak Deplu sendiri telah memberikan penjelasan kepada kedutaan besar Kroasia di Indonesia. Jalan tengah sementara yang ditawarkan saat ini adalah meminta pemilik kapal membayar uang jaminan sebesar US$ 1 juta untuk bisa mendapatkan kapalnya kembali. Uang jaminan itu diperlukan untuk membayar denda apabila putusan final dari proses hukum menyatakan pemilik kapal ikut bertanggung jawab dengan terbukti mengangkut kayu hasil illegal logging."Sehingga dalam putusan pengadilan nanti ada sesuatu yang dijangkau sebagai pertanggungjawaban pemilik kapal atas tindak pidana yang mereka ikut lakukan," jelas Menlu.Seperti diketahui, MV Mirna yang memuat 15.500 meter kubik kayu ditangkap dan ditahan oleh TNI Angkatan Laut sejak September 2004. Selanjutnya TNI AL membawa kasus itu ke pengadilan dengan gugatan kapal itu tidak membawa surat izin berlayar memasuki perairan Indonesia yang sah. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini