"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Dudy Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Selain denda Rp 500 juta, Dudy juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 Miliar, jika tidak membayarnya akan diganti kurungan penjara selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy melelang proyek pembangunan kampus IPDN itu tanpa harga Bill of Quality, Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT Hutama Karya diumumkan sebagai pemenang lelang.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Dudy selaku pejabat pembuat komitmen pada tahun 2010 bersama Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni membentuk panitia pengadaan barang dan jasa terkait lelang proyek pembangunan IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat untuk engatur pemenangan proyek pembangunan Kampus IPDN dimana PT Hutama Karya
Dudy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini