Kubu Badrul Kamal Cuekin PK KPUD Depok
Rabu, 24 Agu 2005 18:56 WIB
Jakarta - Pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yakin keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) yang memenangkannya tidak akan diganggu gugat. Karena itu, mereka tidak terlalu mempersoalkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok."PK itu hanya akan menghabiskan energi saja. Kami yakin putusan itu tidak mungkin diganggu gugat. Jadi posisi kita aman, tidak akan tergubris siapa-siapa," ujar kuasa hukum Badrul-Syihabuddin, Albert Sagala, dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (24/8/2005).Menurut Albert, kliennya tidak akan menanggapi PK tersebut, sebab gugatan itu diyakini tidak akan bisa didaftar di Pengadilan Negeri Cibinong."Register untuk pilkada tidak ada di Cibinong, kecuali kalau memang ada perubahan UUD yang menyatakan perubahan UU bisa berlaku surut," katanya.Meski demikian, pihaknya tidak aka mendesak pemerintah segera melantik kliennya. "Yang perlu melantik Walikota Depok adalah pemerintah, sebab di sana sudah mulai ada kevakuman pemerintahan. Kalau kami sih tidak gerah untuk minta dilantik," katanya.Di tempat yang sama, Ketua DPP Partai Golkar Agus Gumiwang menambahkan, Partai Golkar yang mengusung pasangan ini tidak akan melakukan langkah hukum apa pun terkait dengan PK yang diajukan KPUD Depok. "Kami low profile saja, karena tidak akan mudah Mahkamah Agung (MA) me-review keputusan ini. Kalau bisa dibatalkan, maka hasil-hasil pilkada di daerah lain juga akan minta hal yang sama. Kalau ketua umum sendiri sangat optimistis Badrul akan dilantik," paparnya.
(umi/)