"Daripada main HP, daripada melakukan pikiran koruptif. Karena dari pemikiran adiktif (soal bagaimana korupsi), ya ujungnya korupsi," kata Asep di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Banten, Jumat (2/11/2018).
Tapi edaran tersebut, menurutnya, berlebihan jika harus dibuat aturan dalam peraturan daerah. Edaran ini ia nilai positif karena banyak PNS yang tidak menjalankan salat berjemaah. Apalagi masjid besar milik Pemprov dibangun dengan biaya mahal dan selalu lengang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, aturan ini dinilai tidak substansial oleh aktivis Banten Bersih. Daripada mengurusi hal yang sifatnya privat, Gubernur diminta berfokus pada pelayanan publik dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov.
"Sebaiknya Gubernur mendorong SKPD (satuan kerja perangkat daerah) melakukan rencana aksi pemberantasan korupsi yang telah disusun bersama KPK. Persoalan salat berjemaah tidak ada korelasinya dengan perilaku antikorupsi," kata Deny Permana dari Banten Bersih.
Apalagi aturan serupa pernah dibuat di daerah lain yang ujung-ujungnya kepala daerahnya malah ditangkap oleh KPK karena korupsi.
"Di beberapa daerah yang pernah menerapkan edaran serupa, justru perilaku korupsi aparaturnya tinggi. Bahkan sampai KPK melakukan OTT. Jadi fokus saja pada ranah publik," tegasnya. (bri/asp)