"Sejak awal kasus Tuti Tursilawati dan Eti binti Toyib, Kemlu selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan keluarga dan Pemda Majalengka, mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, Dinas Ketenagakerjaan hingga Bapak Bupati Majalengka sendiri sangat memahami kedua kasus ini," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal kepada detikcom, Kamis (1/11/2018).
Kemlu menjelaskan, kasus Eti berbeda dengan TKI Tuti Tursilawati. Untuk menyelesaikan kasus Eti, Kemlu masih melakukan proses penyelesaian 'hak khusus' dan upaya non-litigasi atau penyelesaian sengketa alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dalam kasus Eti hukuman mati qisas, yang bisa memaafkan hanyalah ahli waris korban. Jadi dalam kasus Eti, selain upaya hukum/litigasi, ada juga upaya non-litigasi dalam rangka mendorong ahli waris memberikan maaf. Upaya ini juga melibatkan tokoh-tokoh di Arab Saudi," sebut Iqbal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif menyatakan, putusan eksekusi mati terhadap Eti binti Toyib sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dia mengaku belum mengetahui kapan Eti akan dieksekusi. Pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri.
"Eti binti Toyib belum dieksekusi, sudah inkrah tinggal nunggu eksekusi," kata Ferry, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11).
Saksikan juga video 'TKI Dihukum Mati, Lapangan Kerja di Dalam Negeri Kurang?':
(dkp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini