"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian amar putusan yang dikutip detikcom, Jumat (2/11/2018).
Pimpinan sidang tersebut adalah majelis hakim ketua Daniel Dalle Pairunan. Putusan terhadap Khairudin dilakukan pada 23 Oktober 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan, hakim menyakini Khairudin bersama-sama dengan Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari menerima uang Rp 180 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan, penerbitan SKKL dan izin lingkungan di Pemkab Kutai Kartanegara.
Selain itu, Khairudin bersama-sama dengan Rita telah merusak lingkungan hidup terkait dengan gratifikasi dari perizinan lingkungan hidup.
"Dan telah merusak iklim investasi dan mengurangi kualitas proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap hakim.
Sebelumnya, Khairudin dan jaksa KPK mengajukan banding atas vonis kasus gratifikasi Rita Widyasari. Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Dia juga tergabung dalam anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Saksikan juga video 'Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Bui':
(fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini