Definisi Pluralisme MUI Dianggap Tidak Lazim Secara Ilmiah

Definisi Pluralisme MUI Dianggap Tidak Lazim Secara Ilmiah

- detikNews
Rabu, 24 Agu 2005 16:47 WIB
Jakarta - Fatwa MUI disoal lagi. Definisi pluralisme yang diharamkan dalam 11 Fatwa MUI kembali dipertanyakan kalangan akademisi. Definisi itu dianggap tidak lazim dan tidak sesuai dengan definisi secara ilmiah yang bisa diterima semua kalangan."Definisi pluralisme MUI kan mereka susun sendiri. Ini tidak lazim dan agak tidak sesuai dengan definisi umum yang diakui secara universal," kata Rektor UIN Azyumardi Azra kepada detikcom usai peluncuran buku dan diskusi tentang Eksistensi Agama dalam Masyarakat Majemuk di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/8/2005).Diskusi tersebut diselenggarakan Kedubes AS, Yayasan Obor Indonesia, dan Pustaka Sinar Harapan. Dalam diskusi itu hadir budayawan M Sobari dan penulis buku Amerika Baru yang Religius, Diana L Eck. Diskusi ini membahas tentang pluralisme yang didefinisikan sebagai keberagaman, toleransi, dialog dan komitmen. Dalam definisi umum, seperti yang dikutip Azyumardi dari penjelasan Diana L Eck, pluralisme adalah keberagaman atau majemuk dengan ikatan aktif kepada kemajemukan tersebut, toleransi dengan usaha aktif untuk memahami orang lain, dan pertautan komitmen antara komitmen religius yang nyata dan komitmen sekuler yang nyata. Pluralisme didasarkan pada perbedaan dan bukan kesamaan. Pluralisme adalah sebuah ikatan.Sedangkan definisi pluralisme yang diharamkan dalam fatwa MUI didefinisikan sebagai sikap menganut paham semua agama adalah sama dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya adalah agama yang paling benar, padahal seseorang beragama karena keyakinannya akan suatu kebenaran.Yang diperbolehkan adalah pluralitas bahwa kenyataan masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik.Meski berbeda, untungnya, kata Azyumardi, MUI bukan aparatur negara tapi lembaga yang independen, sehingga definisi yang mereka buat tidak bisa memaksa pemerintah. "Tapi yang harus dicermati adalah kelompok-kelompok yang menggunakan fatwa MUI untuk memaksa pemerintah menerapkannya," kata pria bergelar profesor ini. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads