Pelaku Penutupan 23 Gereja di Bandung Harus Dihukum
Rabu, 24 Agu 2005 16:29 WIB
Jakarta -
Penutupan 23 gereja tanpa izin di Bandung kembali ditentang. Setelah Gus Dur, kini giliran Azyumardi Azra yang menentang penutupan tempat ibadah umat kristiani tersebut."Kelompok yang melakukan penutupan terhadap 23 gereja di Bandung harus ditindak secara hukum," kata Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra kepada detikcom usai peluncuran buku tentang eksistensi agama di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2005).Azyumardi yang juga pengamat politik menyayangkan penutupan gereja yang dilakukan secara semena-mena itu. Menurutnya, hanya pemerintahlah yang berwewenang menutup rumah ibadah. "Saya sudah dengar kasusnya, tapi saya belum tahu pasti pelakunya FPI (Front Pembela Islam) atau bukan. Tapi siapa pun pelakunya harus ditindak dengan tegas secara hukum," pinta pria kelahiran Lubuk Alung, Sumatera Barat ini.Seperti diberitakan pada 23 Agustus kemarin, Gus Dur yang didampingi Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Weynata Sairin dan Pendeta Jan Sera Aritonang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindak FPI karena menutup 23 gereja di Kota Kembang itu."Kalau penegakan hukumnya longgar, orang-orang seperti ini akan semakin bertindak sewenang-wenang," imbuh Azyumardi.Guru Besar Sejarah Fakultas Adab UIN Syarif Hidayatullah ini pun memberikan solusinya. Agar hal semacam ini tidak terulang di masa depan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok-kelompok seperti ini. Mengenai laporan PGI tentang siswa nonmuslim yang diharuskan berjilbab di Padang, Sumbar, dia belum bisa memberikan komentar. "Untuk masalah yang di Padang, saya belum bisa berkomentar sekarang karena saya belum tahu fakta-faktanya," ujar ayah empat orang anak ini.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































